Kunjungi Museum Pegadaian Pertama di Indonesia!

Banyak dari kita mungkin pernah pergi ke kantor pegadaian di dekat tempat kita tinggal. Yup, pergi kesana untuk sekedar menukarkan barang-barag berharga kita dengan sejumlah uang tentunya, entah itu cincin emas pernikahan, peralatan elektronik, atau yang lainnya.

Nah, pernahkah anda berpikir ternyata sistem gadai itu ada rekam jejak yang lumayan panjang. Anda ingin mengetahui sejarahnya?, kalau ingin  rasanya kurang lengkap apabila tidak mampir ke Sukabumi dan mengunjungi Museum Pegadaian di kota itu.

Hanya ada di Sukabumi
Anda  mencari museum dengan tema seperti ini mungkin tidak akan menemukannya di tempat lain. Pasalnya, museum dengan tema atau konsep pegadaian adanya hanya di Sukabumi, tepatnya di  Gedung Pegadaian Sukabumi, Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Citamianga, Kota Sukabumi

Diresmikan bertepatan dengan pendirian pertama kantor pegadaian di Indonesia yaoitu tanggal 1  April di kota yang sama, museum ini berisikan benda-benda peninggalan sejarah Hindia Belanda. Sebut saja dari cap pegadaian kuno, alat kerja pegadaian, berbagai timbangan dari timbangan emas, dan timbangan tembaga ada disini.

 Tak ketinggalan brankas,buku catatan pegadaian,  lemari penyimpanan emas, dan peralatan gadai lainnya. Umur benda-benda yang tersimpan ada yang hampir satu abad, contohnya sebuah brankas besi yang dipakai sejak tahun 1926. Brankas itu digunakan untuk menyimpan uang buatan tahun 1891.

Lantaran Museum Pegadaian Sukabumi  merupakan satu-satunya Museum Pegadaian di Indonesia, jadi barang-barang yang dikoleksi ini tidak hanya berasal dari Sukabumi. Banyak benda kolksi didatangkan dari berbagai tempat misalnya dari  Bantul, Purwokerto, Purworejo, Temanggung, Yogyakarta, dan daerah lainnya. Jadi semua barang bersejarah yang dimiliki oleh Pegadaian di seluruh Indonesia dikirim ke museum yang Museum yang mengambil tempat di  bangunan asli rumah dinas Kepala Pegadaian Sukabumi.

Sedikit Sejarah Pegadaian
Sekedar catatan sedikit, sejarah Pegadaian ini dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai yang didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah Setempat (liecentie stelsel).

Namun metode tersebut berdampak buruk karena pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah Inggris yang berkuasa saat itu. Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan  sistem gadai dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.


Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian. (berbagai sumber)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama