Banyak dari kita mungkin pernah pergi ke
kantor pegadaian di dekat tempat kita tinggal. Yup, pergi kesana untuk sekedar
menukarkan barang-barag berharga kita dengan sejumlah uang tentunya, entah itu
cincin emas pernikahan, peralatan elektronik, atau yang lainnya.
Nah, pernahkah anda berpikir ternyata sistem
gadai itu ada rekam jejak yang lumayan panjang. Anda ingin mengetahui
sejarahnya?, kalau ingin rasanya kurang
lengkap apabila tidak mampir ke Sukabumi dan mengunjungi Museum Pegadaian di
kota itu.
Hanya ada di Sukabumi
Anda
mencari museum dengan tema seperti ini mungkin tidak akan menemukannya
di tempat lain. Pasalnya, museum dengan tema atau konsep pegadaian adanya hanya
di Sukabumi, tepatnya di Gedung
Pegadaian Sukabumi, Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Citamianga, Kota Sukabumi
Diresmikan bertepatan dengan pendirian
pertama kantor pegadaian di Indonesia yaoitu tanggal 1 April di kota yang sama, museum ini berisikan
benda-benda peninggalan sejarah Hindia Belanda. Sebut saja dari cap pegadaian
kuno, alat kerja pegadaian, berbagai timbangan dari timbangan emas, dan
timbangan tembaga ada disini.
Tak ketinggalan brankas,buku catatan
pegadaian, lemari penyimpanan emas, dan
peralatan gadai lainnya. Umur benda-benda yang tersimpan ada yang hampir satu
abad, contohnya sebuah brankas besi yang dipakai sejak tahun 1926. Brankas itu
digunakan untuk menyimpan uang buatan tahun 1891.
Lantaran Museum Pegadaian Sukabumi merupakan satu-satunya Museum Pegadaian di
Indonesia, jadi barang-barang yang dikoleksi ini tidak hanya berasal dari
Sukabumi. Banyak benda kolksi didatangkan dari berbagai tempat misalnya
dari Bantul, Purwokerto, Purworejo,
Temanggung, Yogyakarta, dan daerah lainnya. Jadi semua barang bersejarah yang
dimiliki oleh Pegadaian di seluruh Indonesia dikirim ke museum yang Museum yang
mengambil tempat di bangunan asli rumah
dinas Kepala Pegadaian Sukabumi.
Sedikit Sejarah Pegadaian
Sekedar catatan sedikit, sejarah Pegadaian
ini dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda mendirikan Bank Van Leening
yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai yang
didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan
Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah
dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian
asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah Setempat (liecentie stelsel).
Namun metode tersebut berdampak buruk karena
pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan
kurang menguntungkan pemerintah Inggris yang berkuasa saat itu. Oleh karena
itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian
pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada
pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau
metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama
dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan
bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan sistem gadai dimana dalam kajian tentang
pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani
sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang
lebih besar bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut,
pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12
Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah
dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa
Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun
Pegadaian. (berbagai sumber)