Shuttestock/Pav-Pro Photography Ltd |
Wisataohhwisata.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pajak pariwisata untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke pulau dewata. Pajak ini sebesar 150.000 Rupiah atau setara dengan DKK 66, akan dikenakan kepada setiap wisatawan mancanegara yang tiba di Bali.
Proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui platform resmi lovebali.baliprov.go.id atau langsung di bandara internasional dan pelabuhan di Bali. Langkah ini diambil untuk memudahkan wisatawan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sebelum memulai petualangan mereka di Bali.
Lihat Juga: Penginapan impian diskon 25%+ / 25% or more off your dream stay
Menurut pernyataan resmi Pemerintah Provinsi Bali, dana yang terkumpul dari pajak pariwisata ini akan dialokasikan untuk melestarikan alam Bali. Tujuan utamanya adalah menjaga kebersihan, kelestarian, dan kenyamanan lingkungan bagi semua orang yang mengunjungi pulau ini.
Pajak ini diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tambahan untuk proyek-proyek pelestarian alam, termasuk pengelolaan sampah, konservasi flora dan fauna, serta program-program lingkungan lainnya. Dengan demikian, Bali berkomitmen untuk tetap menjadi destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Lihat Juga: Penginapan impian diskon 25%+ / 25% or more off your dream stay
Bagi para wisatawan mancanegara yang merencanakan perjalanan ke Bali, diharapkan untuk memperhatikan ketentuan ini dan memastikan pembayaran pajak pariwisata sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Provinsi Bali juga menekankan pentingnya partisipasi aktif wisatawan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pulau ini.