Wisataohhwisata - Kebakaran hutan yang semakin meluas di area Kaldera Bromo membuat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup seluruh kawasan wisata Gunung Bromo. Penutupan berlaku mulai Sabtu tanggal 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang akan disampaikan lebih lanjut.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui pengumuman resminya menegaskan bahwa keselamatan pengunjung menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
“Penutupan ini dilakukan dalam rangka efektivitas upaya pemadaman kebakaran, sekaligus memperhatikan keamanan dan keselamatan pengunjung,” demikian penegasan dalam pengumuman TNBTS.
Penutupan berlaku untuk seluruh pintu masuk kawasan wisata Gunung Bromo meliputi Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang serta Senduro di Kabupaten Lumajang.
TNBTS juga meminta masyarakat, wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk mematuhi penutupan tersebut serta tidak melakukan aktivitas wisata di kawasan TNBTS selama masa penutupan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, pengunjung dan pelaku jasa wisata agar tidak melakukan aktivitas wisata di kawasan TNBTS dan tetap menjaga kawasan TNBTS dari kebakaran hutan dengan memperhatikan penggunaan api,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani Kepala Balai Besar TNBTS.
Himbauan tersebut menjadi penting di tengah kondisi kebakaran yang semakin meluas. TNBTS mengajak semua pihak ikut menjaga kawasan konservasi agar terhindar dari risiko kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan sekaligus mengancam kelestarian kawasan.
Sementara itu, wisatawan yang telah membeli tiket masuk secara online untuk jadwal kunjungan selama masa penutupan diberikan kesempatan melakukan reschedule atau refund melalui admin aplikasi booking online TNBTS.
Penutupan kawasan wisata Gunung Bromo ini diberlakukan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Balai Besar TNBTS.
Sumber: probolinggokab.go.id
