Begini Aturan Wajib Penumpang Penerbangan Internasional yang Masuk Indonesia

Sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19, pemerintah mewajibkan karantina selama lima hari bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia sejak 27 Desember 2020. Selama karantina, para penumpang akan menjalani tes PCR pada saat masuk dan keluar karantina.

Para pelaku perjalanan dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Setelah turun dari pesawat, para penumpang yang telah menyelesaikan proses imigrasi dipersilakan untuk mengambil bagasi, kemudian diarahkan ke bus atau moda transportasi lainnya yang telah diarahkan untuk menuju hotel karantina.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), fasilitas hotel karantina dibiayai pemerintah secara gratis, namun apabila menginginkan hotel lain, pembiayaan dilakukan secara mandiri. Hotel yang dipilih tetap dari daftar yang direkomendasikan dan dikawal oleh satgas penanggulangan COVID-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), biaya karantina ditanggung secara pribadi atau mandiri. Bagi WNA yang tidak mampu membayar biaya akomodasi karantina, akan diminta membuat surat pernyataan sebagai dasar untuk dasar pemberian subsidi dari Pemerintah Indonesia.

Setelah karantina selama 5 hari, para penumpang akan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika hasilnya positif akan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah, dan biaya mandiri bagi WNA. Proses pelaksanaan karantina ini dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang telah menyediakan 10.046 kamar hotel dari 105 hotel.

Ketentuan di atas tercantum dalam Surat Edaran No.4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 pada 28 Desember 2020. Surat Edaran ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Satgas COVID-19 juga akan memastikan data penumpang yang datang dengan data hotel yang akan digunakan untuk karantina. Untuk itu, setiap penumpang penerbangan internasional akan diminta untuk mengisi formulir e-HAC yang terintegrasi dengan mobile Apps Peduli Lindungi untuk kebutuhan pengawasan (tracing).

Dalam implementasi karantina ini, pihak hotel akan menyiapkan transportasi secara harian dari bandara ke hotel. Penumpang dimungkinkan untuk menggunakan kendaraan pribadi selama mendapatkan persetujuan dari Satgas COVID-19.

Pihak hotel juga diharuskan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan mensosialisasikan hal ini kepada seluruh karyawan hotel. Tim dari Kementerian Kesehatan dan tim pengamanan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap layanan konsumsi bagi para penumpang.

Sumber

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama