Wisataohhwisata.com - Resort Konservasi Wilayah (RKW) 18 Kawah Ijen, Balai Besar KSDA Jawa Timur, melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada 169 anggota Paguyuban Troli Wisata di Paltuding, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, 18 Januari 2024.
Dalam sosialisasinya, Sigit Haribowo, Kepala RKW 18 menyampaikan aturan-aturan main dalam berusaha troli wisata di TWA. Kawah Ijen. Sedangkan penyuluhan terkait kesadaran para pelaku wisata terhadap kelestarian Kawah Ijen disampaikan oleh Rachmad Abidin, Penyuluh Kehutanan di Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi.
Lihat Juga: Penginapan impian diskon 25%+ / 25% or more off your dream stay
Disinggung mengenai aturan main troli wisata di TWA. Kawah Ijen, Sigit menyebutkan beberapa poin seperti penyedia jasa harus memiliki ijin usaha dari pengelola kawasan serta penyedia jasa bisa memberikan rasa aman dan nyaman ke pengunjung.
“Selain itu mereka harus melakukan pengecekan troli wisatanya secara rutin dan juga bersedia menjaga kelestarian kawasan Cagar Alam - Taman Wisata Alam Kawah Ijen”, tambah Sigit dilansir ksdae.menlhk.go.id.