Jakarta, Wisataohhwisata - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin
Uno menyatakan pemberlakuan penarikan biaya retribusi sebesar Rp150 ribu bagi
wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali bertujuan untuk menjaga
keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama
sektor pariwisata di Bali.
Menparekraf Sandiaga Uno dalam "The Weekly Brief With
Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (17/7/2023) mengatakan
penarikan biaya retribusi bagi wisman yang berkunjung ke Bali bertujuan untuk
menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya
tarik utama sektor pariwisata di Bali.
“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung
ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam
upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi)
lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan," kata
Menparekraf Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" di
Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023) dikutip dari laman kemenparekraf.go.id.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun
menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang
dibahas dengan DPRD Bali. Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan
berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk
menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus
dinikmati oleh wisatawan," kata Tjok Bagus.
Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi ini
nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment.
"Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar
menggunakan barcode yang sudah kita siapkan," katanya.
Penulis: Harry P