Warga Jakarta Dihimbau Tetap Berada Di Rumah Selama Libur Natal Dan Tahun Baru

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2020’ bertempat di Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12). Dalam kegiatan tersebut, Wagub Ariza menekankan dan mengimbau agar tidak ada perayaan kegiatan pada momentum Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Imbauan tersebut dilakukan dalam rangka menekan persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Kendati persentase kasus konfirmasi positif saat ini stabil di angka 13%, masyarakat tetap diimbau untuk menghindari kerumunan.  

“Jadi, atas nama Pemprov DKI Jakarta dan Pak Gubernur, kami mohon maaf kepada warga Jakarta dalam masa pandemi untuk tetap berada di rumah bersama keluarga. Menikmati berbagai hiburan yang ada di rumah, melalui media televisi, dan sebagainya. Mudah-mudahan, kita bisa bersama merayakan Natal ini dengan hikmat dan penuh kedamaian, juga merayakan akhir tahun baru dengan kegembiraan,” tutur Wagub Ariza.

Dalam apel tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, turut menjelaskan, terdapat personel gabungan yang akan diterjunkan dalam rangka operasi keamanan dan kemanusiaan selama Natal dan Tahun Baru, dalam rangka melakukan pelayanan untuk memutus mata rantai  penyebaran COVID-19,  sekaligus bakti sosial di tengah masyarakat.

Personel gabungan tersebut terdiri atas 83.917 dari unsur kepolisian, 15.842 dari unsur TNI, dan 55.086 dari unsur lainnya termasuk dari jajaran Pemprov DKI Jakarta, seperti Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Adapun personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos pengamanan untuk mencegah gangguan keamanan. Selain itu, personel gabungan juga akan berada di 675 pos pelayanan di pusat keramaian, seperti stasiun, terminal, dan sebagainya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga telah menerbitkan aturan guna mencegah lonjakan kasus akibat momentum akhir tahun ini. Salah satunya, menerbitkan Intruksi Gubernur No. 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur No. 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Diharapkan, melalui Ingub dan Sergub ini akan mampu mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan kasus pada akhir tahun.

“Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi berisiko terpapar COVID-19 dan membuat mereka, bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena COVID-19,” pesan Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama