Mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, pelanggan KA
Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen
yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan
Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur
Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan
Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan
Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun
Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui
moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan
Rudiansyah.
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk
menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan,
dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test
Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal
keberangkatan (H-3). Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau
Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test
Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku
selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun
syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan
usia dibawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat
(tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak
lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan
menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon
pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test
Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan
Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun
Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang,
Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan
Surabaya Pasar Turi.
Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan
waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar
menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin
menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya
H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari
keberangkatan.
"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk
mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang
ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.
Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI
hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di
stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari
Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.
"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar
selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api
sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di
tujuan," tutup Dadan.