Kabupaten Bekasi Kini Punya Perda Desa Wisata

bekasikab.go.id


Jakarta, Wisataohhwisata  - DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (11/09/2023). 

Dengan disahkannya Perda Desa Wisata, selain bisa lebih mengenalkan potensi wisata desa juga diharapkan bisa menumbuhkan sektor ekonomi masyarakat desa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, setelah pengesahan Raperda Desa Wisata oleh DPRD Kabupaten Bekasi, selanjutnya Pemkab Bekasi akan menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) agar Perda tersebut bisa dijalankan secara optimal. 

Dani menyebutkan, adanya Perda Desa Wisata, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi desa wisata. Karena itu perlu strategi pengembangan dengan pemberdayaan masyarakat yang kreatif dan produktif. 

"Kita ingin kembangkan wisata industri dan wisata alam. Karena itu selain wisata industri kita genjot, terus kita berikan atensi dan berikan payung hukum untuk mengembangkan Desa Wisata ini," jelas dilansir laman bekasikab.go.id.

Dengan demikian, lanjut Dani, ada keunikan di Kabupaten Bekasi, perpaduan antara Desa Wisata dan Wisata Industri yang bisa menjadi daya tarik bagi para wisatawan domistik maupun luar daerah. 

"Tidak tertutup kemungkinan, kita juga bisa kembangkan wisata lainnya, seperti wisata budaya, wisata belanja dan sebagainya, sesuai perkembangan perekonomian daerah," ujarnya.

Penulis: Harry P


Banner IDwebhost

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama