kai.id |
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan
Lebaran pada 14 April s.d 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan
kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea
dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal
70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata
VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa
bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar
Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg
untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di
atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau
membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada
kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3
(70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam
kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan
menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa
sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif
lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang
berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak
kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan
petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan
besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni dilansir laman kai.id