Pemerintah Kota Bogor memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor melalui surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.45-911 tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil usai rapat evaluasi PSBMK yang
dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie
Rachim dan jajaran OPD terkait di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12/2020). Pada
kesempatan sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Forkopimda
Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI)
Kota Bogor.
Bima Arya menjelaskan, ibadah Natal tahun ini harus
menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau kepada
pengurus gereja agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah. Jemaat
yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak
Gereja.
Baca juga: Rindu Air Terjun, Pergi ke Bogor!
"Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya.
Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan
pembatasan," ujar Bima.
Pemkot dan Polresta Bogor Kota mencatat, dari total 77
gereja yang ada, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual atau tidak ada sama
sekali aktivitas jemaat di yang ibadah ke gereja. Dan 26 lokasi sisanya
menggabungkan antara ibadah virtual dan offline ke gereja. Artinya ada
pembatasan jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja.
Perayaan Tahun Baru 2021 pun, lanjut Bima, tidak
diperkenankan melakukan perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau
keramaian. Bima juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi edaran ini
termasuk hotel, restoran, kafe dan mall untuk menjamin tidak adanya kerumunan
dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung.
“Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan
mall hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27
Desember dan pada tanggal 31 Desember sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal
ini jam operasional berlaku seperti biasa," imbuhnya.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim
penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan
apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tandas Bima.
Bima menambahkan, untuk menyelaraskan dengan kebijakan
Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor juga akan mewajibkan
semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji
rapid test antigen atau Swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum
keberangkatan.
Baca juga: Di Museum, Ikan Paus itu Bersemayam
"Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha," tegas Bima.
Menutup akhir tahun 2020 ini, Bima Arya mengajak dan
menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih
aman, lebih nyaman dan lebih maslahat. Pihaknya sangat membatasi kegiatan di
luar rumah mengingat Covid-19 sedang merayap menuju puncak dan PSBMK Kota Bogor
kembali diperpanjang mengikuti Provinsi Jawa Barat sampai 8 Januari.
"Satgas bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan
tempat-tempat umum, lebih gencar melakukan patroli setiap hari untuk memastikan
tidak ada kerumunan. Dan masih berlaku pembatasan 50 persen di semua tempat
ketika beroperasi," pungkas Bima.